Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Eggi Sudjana Terkait Perakit Bom

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 11:54 WIB
Eggi Sudjana (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya kembali menangkap Eggi Sudjana pada Minggu, 20 Oktober 2019 dini hari kemarin. Usai ditangkap, Eggi langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Untuk Eggi Sudjana, kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Minggu (20/10/2019).

Eggi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power. Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.


Baca Juga : Kembali Ditangkap, Eggi Sudjana Diperiksa Intensif di Polda Metro Jaya

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR saat itu, Sufmi Dasco Ahmad, dan pihak keluarga Eggi.


Baca Juga : Kembali Ditangkap Polisi, Begini Suasana di Rumah Eggi Sudjana

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya