Polri Tetapkan 362 Orang dan 17 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 17:54 WIB
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra (foto: Okezone/ M Rizky)
Share :

JAKARTA - Polri telah menetapkan 362 orang dan 17 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan para tersangka kasus karhutla tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Polri dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Karhutla di Sumsel Sulit Padam, Menteri LHK: Ada yang Bakar Lahan Sembunyi-Sembunyi 

"Sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362 orang, terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi," kata Asep di Mabes Polri, Senin (21/10/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya