Pegawai KPK Jadi ASN, BKN: Tunggu Aturannya!

Kuntadi, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 19:01 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

SLEMAN – Salah satu revisi undang-undang KPK, akan menjadikan pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan ada masa transisi terkait kebijakan baru tersebut.

“Detailnya belum dibicarakan, namun ada masa transisi selama dua tahun,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan di Kantor BKN Regional I Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Status Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Kata Menpan-RB 

M Ridwan memastikan, tidak ada hal khusus yang harus disiapkan terkati proses pegawai KPK menjadi ASN. Semuanya akan mendasarkan pada aturan dan regulasi yang ada. “Pastilah ada regulasinya dan bertahap,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya