Pegawai KPK Jadi ASN, BKN: Tunggu Aturannya!

Kuntadi, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 19:01 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

Terkait penggajian, kata Ridwan, pasti akan menyesuaikan pada aturan yang baru. Namun, dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan yang diperoleh selama ini. Bahkan konsep pegawai di KPK, bisa menggunakan wacana untuk melakukan pemangkasan eselon tiga sampai lima.

“Tidak ada hal khusus, apa yang diperoleh akan sama,” terangnya.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga siap mendukung rencana efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan esselon untuk eselon III sampai lima.

Baca Juga: Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya