KPK Periksa 42 Orang Terkait Kasus OTT Mantan Bupati Talaud

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2019 10:00 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi saat digelandang KPK (Foto: Okezone)
Share :

“Kami dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya tanpa mau menyebutkan namanya

Baca Juga : KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso untuk Penyidikan Direktur PT Humpuss

Sri ditangkap KPK di Kantor Bupati Talaud pada 30 April 2019 lalu atas dugaan kasus suap revitalisasi pasar di Talaud. Sri didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada KPK telah menerima suap sekira Rp591 Juta. Suap tersebut berasal dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya