KPK Lelang Barang Gratifikasi, Mulai dari Tas Hermes hingga Batu Akik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 12:01 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
Share :

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;

4. Pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang;

5. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses ‎www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server).


Baca Juga : KPK Lelang Rumah hingga Motor Ninja Milik Fuad Amin, Ini Rincian Harganya

Sementara bagi pihak-pihak yang ingin melihat barang-barang lelang tersebut dapa langsung menyambangi ‎DJKN Jakarta pada 21 sampai 22 Oktober 2019 mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

"Open house kedua akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2019 (hari kerja) 10.00-16.00 WIB di KPKNL Bandung, GKN Gedung ‘N’ Lantai 3, Braga, Jalan Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung, Jawa Barat," ucapnya.

Baca Juga : KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Cincin hingga Mobil

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya