JAKARTA - Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, Polri menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai.
Hal tersebut berdasarkan, keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengerusakan catatan tersebut.
"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: PK Dikabulkan MA, Hukuman Patrialis Akbar Dipotong Jadi 7 Tahun Penjara
“Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," terangnya.
Ia menekankan, ketiga lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Baca juga: Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Lebih lanjut, kata Iqbal, dengan tidak ditemukannya bukti dan fakta terkait dugaan pengrusakan itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tegas Iqbal.
Melalui hasil gelar perkara tersebut, hal itu juga membantah adanya tudingan pengerusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," tutupnya.
Adapun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu.
"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus beberapa waktu lalu.
(Awaludin)