JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Eksekusi dilakukan usai putusan delapan tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Selain Patrialis, orang kepercayaannya, Kamaluddin juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).
Sebelumnya, Patrialis divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah telah menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny terkait uji materi UU Peternakan.
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima Rp50 ribu Dollar Amerika dan Rp4 juta. Bukan hanya itu, keduanya juga dijanjikan sebesar Rp2 Miliar dari Basuki Hariman dan NG Fenny.