JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Hal itu dikatakan Ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).
(Baca juga: Patrialis Akbar Menanti Vonis dengan Berdoa dan Selfie Bareng Farhat Abbas)
"Memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor.