Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |12:45 WIB
Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A

Sebelumnya, dalam kasus ini Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara. Diketahui, penyuap Patrialis Akbar, Basuki Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara.

 (Baca juga: Waduh! Muncul Nama 'Ahok' di Sidang Korupsi Patrialis Akbar)

Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim pun berkesimpulan dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement