Dan yang meringankan Patrialis, kata dia, menunjukkan sikap sopan dalam persidanngan dan belum pernah di hukum, dan juga mempunyai tanggung jawab kepada keluarga dan berjasa kepada negara.
"Berdasarkan Pasal 12 tentang Tipikor, mengadili dan menyatakan Patrialis Akbar terbukti sah menyakinkan tipikor bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," tegas Nawawi.
(Baca juga: 2 Penyuap Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding)
Lalu, kata dia, jika tak denda tak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
"Terhadap putusan ini, saudara memiliki hak yang sama dapat menyatakan menolak menerima atau gunakan waktu mikir-mikir," pungkasnya.