JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman, pengusaha impor daging penyuap Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, pada hari ini.
"Hari ini resmi dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Eksekusi terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrakht.
Adapun, Basuki telah divonis selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki pun menerima putusan tersebut.
"Dijatuhi vonis bersalah tujuh tahun pidana denda Rp400 Juta selama 3 bulan dalam kasus suap terhadap Hakim MK," pungkas Febri.