Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah! Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2017 |17:59 WIB
Sah! Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman, pengusaha impor daging penyuap Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, pada hari ini.

"Hari ini resmi dilakukan eksekusi terhadap‎ Basuki Hariman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Eksekusi terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrakht.

Adapun, Basuki telah divonis selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki pun menerima putusan tersebut.

"Dijatuhi vonis bersalah tujuh tahun pidana denda Rp400 Juta selama 3 bulan‎ dalam kasus suap terhadap Hakim MK," pungkas Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement