JAKARTA – Patrialis Akbar memutuskan menerima putusan hakuman delapan tahun penjara atas kasus suap uji materi Undang-Undang Peternakan. Mantan Hakim Konstitusi itu segera dieksekusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya memutuskan tak mengajukan banding alias menerima sepenuhnya vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Tidak mengajukan banding," kata Soesilo, Selasa (12/9/2017).
“Pak Patrialis menerima putusan, ia mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," kata Susilo Ariwibowo seperti dilansir Antara.
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Sikap serupa juga ditujukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menerima vonis terhadap Patrialis karena dinilai sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan ke Patrialis juga telah terbukti dalam putusan hakim. "Kami tidak banding," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.