(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi)
Karena sama-sama tak mengajukan banding, maka putusan terhadap Patrialis Akbar sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Artinya Patrialis Akbar resmi jadi terpidana korupsi.
Lie Setiawan mengatakan eksekusi Patrialis akan dilaksanakan sebelum 20 September. "Seharusnya dieksekusi sebelum tanggal 20 September karena masa tahanan habis pada tanggal tersebut," ungkap Lie.
(Salman Mardira)