JAKARTA - Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, Polri menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai.
Hal tersebut berdasarkan, keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengerusakan catatan tersebut.
"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: PK Dikabulkan MA, Hukuman Patrialis Akbar Dipotong Jadi 7 Tahun Penjara
“Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," terangnya.