
Ia menekankan, ketiga lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Baca juga: Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Lebih lanjut, kata Iqbal, dengan tidak ditemukannya bukti dan fakta terkait dugaan pengrusakan itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tegas Iqbal.