JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu vonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebelum mengajukan banding. Mengingat, putusan hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Patrialis sendiri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim. Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kami ajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
(Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)