Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |20:32 WIB
Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)

Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam putusannya menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement