Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |20:32 WIB
Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu vonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebelum mengajukan banding. Mengingat, putusan hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Patrialis sendiri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim. Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kami ajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

 (Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)

Terkait vonis itu, Febri menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan hakim untuk mengajukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu tujuh hari untuk dua belah pihak mengajukan bangding.

"Kalau ada terdakwa yang setelah divonis bersalah, atau hukumannya dengan jangka waktu tertentu kalau keberatan tentu bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding. Kami akan hadapi hal tersebut," papar Febri.

 (Baca juga: Sempat Selfie Bareng Patrialis Akbar, Farhat Abbas Nilai Vonis Hakim Terlalu Tinggi)

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

 (Baca juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)

Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam putusannya menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement