Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Dikabulkan MA, Hukuman Patrialis Akbar Dipotong Jadi 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |11:32 WIB
PK Dikabulkan MA, Hukuman Patrialis Akbar Dipotong Jadi 7 Tahun Penjara
Patrialis Akbar (Foto ANTARA)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar atas vonis delapan tahun penjara pada kasus suap penanganan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hukuman Patrialis Akbar dipangkas oleh MA dari semula delapan tahun bui, kini menjadi tujuh penjara. Patrialis yang pernah jadi Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga diwajibkan membayar uang pengganti.

“Menyatakan pemohon PK/terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; menjatuhkan pidana kepada pemohon PK/terpidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” begitu isi amar putusan PK Patrialis Akbar yang diperoleh Okezone dari Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro, Jumat (30/8/2019).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada pemohon PK/terpidana tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.043.195 dan sejumlah USD 10.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama empat bulan.”Mahkamah Agung

Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa 27 Agustus 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi

Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mempidana Patrialis Akbar delapan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut.

Baca juga: KPK Eksekusi Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke Lapas Sukamiskin

“Kendati dalam putusan a’quo telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Pemohon PK, akan tetapi dari fakta hukum persidangan terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan yang dapat meringankan pemohon PK, namun tidak dipertimbangkan oleh judex factie/Pengadilan Tingkat Pertama,” sebut Majelis Hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement