Bahwa keadaan tersebut adalah Patrialis Akbar dinyatakan hanya menerima uang USD10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar USD20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya USD10.000 tidak diterima oleh Patrialis Akbar melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri oleh Kamaluddin.
“Jadi jumlah uang yang diperoleh pemohon PK/terpidana adalah USD10.000 dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp4.043.195.”
Selain alasan tersebut juga, menurut Majelis Hakim, terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Patrialis Akbar tidak terlepas dari peran serta orang lain yang juga turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahan Patrialis Akbar akan mempengaruhi pula berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK pemohon/terpidana pada AD 3 yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan. Sedangkan alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan ini tidak beralasan menurut hukum,” urai Majelis Hakim PK.
(Salman Mardira)