Dalam hal ini, Basuki Hariman terbukti bersama-sama dengan sekretarisnya, NG Fenny melakukan suap sebesar 50 ribu Dollar Amerika kepada mantan Hakim MK Patrialis Akbar melalui seorang perantara, Kamaluddin.
Uang suap tersebut diberikan kepada Patrialis Akbar dengan maksud untuk memuluskan pengabulan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
[Baca Juga: Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara]
Basuki terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)
(Angkasa Yudhistira)