JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap bos importir daging, Basuki Hariman.
Direktur CV Sumber Laut Perkasa tersebut dinilai Jaksa terbukti bersalah menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar secara bersama-sama untuk memuluskan uji materiil nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut sekretaris Basuki Hariman, Ng Fenny dengan hukuman selama 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.