Uang panas tersebut diberikan kepada Patrialis dengan maksud untuk memuluskan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan lolosnya UU tersebut, maka perusahaan Hariman mendapatkan keuntungan.
Adapun sejumlah uang yang diberikan Basuki dialirkan melalui seorang perantara yang merupakan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaluddin.
Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rachmat Fahzry)