Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |23:22 WIB
Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
A
A
A

Uang panas tersebut diberikan kepada Patrialis dengan maksud untuk memuluskan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan ‎lolosnya UU tersebut, maka perusahaan Hariman mendapatkan keuntungan.

‎Adapun sejumlah uang yang diberikan Basuki dialirkan melalui seorang perantara yang merupakan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaluddin.

Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement