Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |23:22 WIB
Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
A
A
A

Uang panas tersebut diberikan kepada Patrialis dengan maksud untuk memuluskan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan ‎lolosnya UU tersebut, maka perusahaan Hariman mendapatkan keuntungan.

‎Adapun sejumlah uang yang diberikan Basuki dialirkan melalui seorang perantara yang merupakan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaluddin.

Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement