Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusannya Incrach, KPK Eksekusi Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |18:02 WIB
Putusannya <i>Incrach</i>, KPK Eksekusi Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke Lapas Sukamiskin
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

Uang tersebut diberikan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar dan Kamaluddin dengan tujuan memuluskan putusan perkara uji materiil Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 (Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)

Sebelumnya, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman telah lebih dahulu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, pada Jumat, 15 September 2017. Sedangkan, Ng Fenny saat ini masih melakukan proses upaya hukum banding.

"Ng Fenny saat ini sedang proses banding dan masih ditahan di Rutan wanita di gedung KPK, Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said," pungkas Febri.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement