Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusannya Incrach, KPK Eksekusi Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |18:02 WIB
Putusannya <i>Incrach</i>, KPK Eksekusi Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke Lapas Sukamiskin
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Eksekusi dilakukan usai putusan delapan tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Selain Patrialis, orang kepercayaannya, Kamaluddin juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. ‎"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).

Sebelumnya, Patrialis divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah telah menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny terkait uji materi UU Peternakan.

 (Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)

Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima Rp50 ribu Dollar Amerika dan Rp4 juta. Bukan hanya itu, keduanya juga dijanjikan sebesar Rp2 Miliar dari Basuki Hariman dan NG Fenny.

Uang tersebut diberikan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar dan Kamaluddin dengan tujuan memuluskan putusan perkara uji materiil Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 (Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)

Sebelumnya, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman telah lebih dahulu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, pada Jumat, 15 September 2017. Sedangkan, Ng Fenny saat ini masih melakukan proses upaya hukum banding.

"Ng Fenny saat ini sedang proses banding dan masih ditahan di Rutan wanita di gedung KPK, Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said," pungkas Febri.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement