Polri Sebut Kasus Buku Merah Telah Selesai

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 21:31 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal (foto: Okezone)
Share :

 

Ia menekankan, ketiga lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

 Baca juga: Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Lebih lanjut, kata Iqbal, dengan tidak ditemukannya bukti dan fakta terkait dugaan pengrusakan itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tegas Iqbal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya