JAKARTA – Seorang ibu muda berinisial NP (21) ditetapkan tersangka lantaran membunuh anaknya yang masih berusia 2 tahun. Hal itu dilakukan di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu menyebutkan, NP membunuh dengan cara memberi air minum dari galon secara berlebih kepada anaknya sehingga mengakibatkan kelebihan cairan.
"Dipaksa oleh pelaku minum dan hidung korban dibekap supaya mau minum. Dia memberikan 8 cangkir. Kelebihan cairan ini yang bikin korban meninggal dunia," kata Erick, Jumat (25/10/2019).
Dikarenakan terus dicekoki air, korban mengalami kejang-kejang. Kepada para tetangganya, NP berpura-pura minta tolong untuk diantar ke klinik.
"Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetangganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada. Kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit. Nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menyebutkan saat diinterogasi, NP sempat tak mengakui perbuatannya.
"Saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai di temukan alat bukti," kata Irwandhy.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah galon, satu buah cangkir warna pink, satu potong celana pendek, dan satu potong kaus warna pink.
Akibat perbuatanya, kini pelaku kita jerat dengan pasal 80 (4) UU RI No 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)