"Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetangganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada. Kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit. Nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menyebutkan saat diinterogasi, NP sempat tak mengakui perbuatannya.
"Saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai di temukan alat bukti," kata Irwandhy.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah galon, satu buah cangkir warna pink, satu potong celana pendek, dan satu potong kaus warna pink.
Akibat perbuatanya, kini pelaku kita jerat dengan pasal 80 (4) UU RI No 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)