“Namun dalam perjalanan nyawanya tak tertolong. Pelaku ini sempat ikut membawa korban ke rumah sakit agar perbuatan sadisnya tidak dicurigai,” ujarnya.
Baca Juga: Pemukulan 7 Siswa SD di Bekasi, Disdik: Pelaku Diberi Pembinaan
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka Asep Doni hanya bisa tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Ciamis. Warga Gunungcupu, Sindangkasih ini mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal korban rewel di perjalanan.
“Saya kesal anak itu nangis terus,” kata Asep singkat.
(Fiddy Anggriawan )