Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sesuai Amanat UU Advokat

Rizka Diputra, Jurnalis
Minggu 27 Oktober 2019 07:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut berpartisipasi dalam pameran Legal Expo 2019 yang diselenggarakan di Plaza Semanggi, Jakarta. Berbagai kegiatan dilakukan, di antaranya konsultasi hukum gratis, pemberian informasi tentang organisasi Peradi hingga tata cara dan syarat untuk menjadi advokat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) selaku penyelenggara sangat mengapresiasi kontribusi Peradi tersebut. Dirjen HAM, Mualimin Abdi yang didapuk mewakili Menkum HAM membeberkan maksud dan tujuan digelarnya Legal Expo 2019. Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antar lembaga penegak hukum dengan masyarakat.

"Apresiasi yang tinggi kepada seluruh pendukung acara yang telah berhasil menjadi ruang komunikasi antar lembaga penegak hukum sesuai tujuan diadakannya Legal Expo sebagai kanal informasi tentang penegakan hukum bagi masyarakat," kata Mualimin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi, Zul Armain Aziz mengatakan, para pengujung yang datang ke stand Peradi mengaku sangat antusias dengan adanya pemberian konsultasi hukum gratis.

Baca juga: Beri Bantuan Hukum Gratis, Kemenkum HAM Apresiasi Peradi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya