Dari situlah, polisi mendapat petunjuk hingga akhirnya menangkap RZ dan DF di daerah Kota Bandung beberapa waktu lalu. Saat penangkapan, pelaku RZ sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhan dengan timah panas di kaki kirinya.
"Kita jerat pelaku ini tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkas Joni.
Baca Juga: Mayat Misterius di Pinggir Tol Jagorawi Pakai Cincin Bertuliskan Nama Nina
Sebelumnya, jasad AW ditemukan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di pinggir Tol Bocimi KM 57, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa 17 September 2019 lalu.
Jasad korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian leher dan tanpa identitas. Polisi yang datang ke lokasi menduga kuat korban tewas karena dibunuh. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad korban dibawa ke RSUD Ciawi untuk diautopsi.
(Fiddy Anggriawan )