JAKARTA - Enam oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin terkait pengamanan aksi demonstrasi yang berujung tewasnya dua orang mahasiswa Halu Oleo, yakni Hilmawan Randi (21) dan M. Yusuf Kardawi (19), dinyatakan bersalah.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: 6 Polisi yang Bawa Senpi saat Demo di Kendari Jalani Sidang
Dia menjelaskan, keenam anggota tersebut terbukti membawa senjata api (senpi) sehingga dijatuhi hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat hingga ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Namun, Asep tak menjelaskan apakah keenam anggota yang membawa senpi tersebut ada kaitannya dengan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
"Oleh karenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," tutur Asep.