PPP: Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 11:20 WIB
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Foto: Okezone)
Share :

Bila pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, pihaknya dapat menerima. Asalkan tidak melarang apa yang biasanya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.

"Artinya ketentuan tersebut mnjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebur juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," ujarnya.

Baca Juga: Menag Bantah Larang Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah 

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya