BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengalokasikan dana Rp7,30 miliar lebih untuk pengadaan mobil dinas pimpinan DPRA. Hal ini lantas dianggap pemborosan anggaran.
Dana sebesar Rp7,30 miliar lebih tersebut digunakan untuk pengadaan satu unit mobil ketua DPRA senilai Rp1.942.080.000, dan tiga unit mobil wakil ketua DPRA senilai Rp4.616.640.000 dan kendaraan operasional Sekretaris DPRA Rp750.000.000. Dana bersumber dari APBA Tahun 2019.
Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai hal tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh. Hal itu dianggap hanya mempertontonkan kemewahan pejabat dengan menggunakan uang rakyat.
“Ini bukan bagian ‘menjaga marwah’, akan tetapi bentuk kesewenang-wenangan dalam menggunakan anggaran daerah yang tidak berbasis pada kinerja Legislatif selama ini,” ujar Alfian, Jumat (1/11/2019).
Alfian menambahkan, seharusnya pemerintah tidak perlu mempertontonkan fasilitas mewah namun, namun menekankan pada kinerja. “Walaupun dibenarkan secara aturan, tapi di tengah kondisi sosial rakyat Aceh dengan masalah kemiskinan dan pengangguran yang belum ada peluang terselesaikan, jelas tidak patut,” tambah Alfian.
Alfian berharap DPRA dapat menyederhanakan kebutuhan fasilitas yang digunakan dengan menekankan prinsip ‘kesederhanaan, ekonomis dan efektif’.