Kejanggalan pun menyeruak di pihak keluarga Hermin Susanti, ibu kandung AG, sehingga proses pemakaman jenazah ditunda. Keluarga memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Tajinan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.
"Sesuai laporan yang kita terima kemarin kita sudah melakukan autopsi dan memintai keterangan awal dari keluarga korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Ery kini harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)