Ayah Tiri Aniaya Balita karena BAB Sembarangan, Injak Korban hingga Tewas

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 15:36 WIB
Ery Age Anwar ditetapkan sebagai tersangka penganiaya anak tirinya hingga tewas. (Foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

Kejanggalan pun menyeruak di pihak keluarga Hermin Susanti, ibu kandung AG, sehingga proses pemakaman jenazah ditunda. Keluarga memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Tajinan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.

"Sesuai laporan yang kita terima kemarin kita sudah melakukan autopsi dan memintai keterangan awal dari keluarga korban," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Ery kini harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya