Sofyan Basir Divonis Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 November 2019 09:46 WIB
Sofyan Basir
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis untuk mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, pada hari ini. Sofyan Basir akan diadili terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengamini bahwa sidang putusan untuk kliennya akan digelar hari ini. Ia berharap kliennya mendapat keadilan yakni putusan bebas dari majelis hakim terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1.

"Harapannya tentu sesuai dengan pembelaan terdakwa dan pengacara pengadilan memberikan putusan bebas ya, atau setidaknya putusan yang paling ringan," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2019).

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Sofyan Basir bersalah ‎karena telah membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga merupakan pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga : Soal Anies dan Pilpres 2024, Nasdem : Politik Berubah Sesuai Kepentingan

Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya