JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari semua dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari Rutan KPK.
Usai mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung menyambangi rumah tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Soesilo datang ke Rutan KPK untuk mengurus pembebasan kliennya tersebut.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran & Cambuk bagi KPK
Tak hanya Soesilo, pihak keluarga dari Sofyan Basir juga sudah menyambangi Rutan KPK. Kata Soesilo, pihak keluarga datang ke Rutan KPK untuk menunggu Sofyan Basir dibebaskan.
"Iya, istri dan keluarga. Sudah menanti. Dia ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," kata Soesilo di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).