Soesilo memprediksi bahwa kliennya akan dibebaskan pada sore ini. Hal itu, merujuk pada putusan yang dibacakan oleh hakim pengadilan tipikor, siang tadi. Sehingga, setelah petikan putusan diterima oleh KPK, maka Sofyan Basir bisa langsung dikeluarkan dari Rutan.
"Kan begini, setelah pembacaan putusan dari majelis, kemudian tentu kita menunggu petikan putusan. Kemudian petikan putusan secara resmi sudah keluar, sudah dikirim ke KPK. Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu, sekarang lagi proses administrasi, paling sekitar setengah lima," ujarnya.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir dari Semua Dakwaan
Diketahui sebelumnya, Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.