Untuk itu, ia meminta UIN Suska Riau dan kementerian terkait tidak mempersulit pengunduran diri UAS. Menurutnya, pengunduran diri merupakan hak setiap orang, jadi harus dihormati.
"Surat dari UAS tinggal diproses saja. Tidak perlu ada surat pemanggilan. Karena memang kebijakan UIN memanggil UAS tidak tepat dan tidak berdasar," katanya.
UIN Suska Riau kembali melayangkan surat panggilan terhadap UAS terkait surat pengunduran diri sebagai dosen dan PNS. UIN Suska Riau meminta UAS datang pada panggilan terakhir atau panggilan ketiga, yakni 6 November 2019.
Baca Juga: UIN Suska Kembali Layangkan Pemanggilan Kedua untuk UAS
(Arief Setyadi )