JAKARTA - Kuasa hukum dari pihak SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur membenarkan siswa berinial BB, anak dari Yustina Supatmi yang menggugat ke pengadilan, mejelaskan sang siswa melakukan pelanggaran disiplin sebelum dinyatakan tidak naik kelas.
Beberapa pelanggaran disiplin yang menurut kuasa hukum sekolah yang dilakukan oleh BB adalah makan di saat jam pelajaran berlangsung, dan membawa telefon genggam atau handphone.
Hal tersebut dikatakan oleh Edi Danggur seusai persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
"Iya ada (pelanggaran disiplin). Misalnya pada waktu pelajaran dia makan. Kemudian saat acara di luar dilarang bawa HP, dia bawa HP. Tapi itu syarat yang kaitannya dengan kelakuan," kata Edi.