Penangkapan kelompok ini, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui CCTV. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas, polisi mendapati dua pelaku yang mirip dengan yang ada di CCTV, di wilayah Lengkong.
Kemudian, dilakukan penangkapan namun melawan dengan cara menabrakan motor pelaku ke arah anggota. Karena dianggap membahayakan petugas berikan tindakan tegas.
Setelah keduanya dilumpuhkan, polisi mengembangkan dan menangkap empat orang lainnya di wilayah Cidadap, Kota Bandung. Dari pengakuan para pelaku, diketahui mereka telah melakukan sebanyak lima kali aksi pencurian dengan modus gembos ban.
"Kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tuturnya.
(Arief Setyadi )