MAKASSAR - Puang Lallang alias Mahaguru (74) seorang warga di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditetapkan tersangka terkait penistaan agama dan juga dijerat pidana pencucian uang.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, pelaku dijerat dengan pidana pencucian uang. Pelaku dijerat dengan pidana itu, berawal dari pengembangan penyidikan. Diduga Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.
"Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup," kata Shinto kepada Okezone Selasa 5 November 2019.
Tersangka kata Shinto, menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka.