Tersangka melantik dirinya sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999. Tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.
"Kitab tersebut diakui tersangka ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf," kata Shinto.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016.
Dalam upaya kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item dan barang bukti dari MUI Kabupaten Gowa sebanyak 21 item yang dikumpulkan MUI dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU No.8 tahun 2019 dan/atau UU No. 22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," ujar Shinto.
(Khafid Mardiyansyah)