JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk bandar sabu dan pil ekstasi berinisial AM alias J. Penangkapan dilakukan di kamar indekos kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di indekos milik AM. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari di indekos tersangka.
"Anggota kami menunggu selama lima hari. Hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00, tersangka muncul dan masuk ke kamar kostnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dalam operasi itu, Bastoni menyebut, pihaknya mendapatkan 60 gram sabu serta 2.195 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan elektrik milik AM.
Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial R. Kekinian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang masih buron.
"DPO masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Jakarta Barat," uhar Bastoni.
Dari pekerjaan tersebut, AM mendapat upah senilai Rp15 juta. Tak hanya itu, AM bebas mencicip narkotika untuk sekali transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
(Awaludin)