JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk bandar sabu dan pil ekstasi berinisial AM alias J. Penangkapan dilakukan di kamar indekos kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di indekos milik AM. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari di indekos tersangka.
"Anggota kami menunggu selama lima hari. Hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00, tersangka muncul dan masuk ke kamar kostnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dalam operasi itu, Bastoni menyebut, pihaknya mendapatkan 60 gram sabu serta 2.195 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan elektrik milik AM.