"Nanti akan saya rapatkan di Dewan (Badan) Kehormatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sugiyanto melaporkan Aditya Sarana ke BK DPRD DKI karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA - PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Baca juga: Unggah Anggaran Lem Aibon di Medsos, Politikus PSI Dilaporkan ke BK DPRD