Mayat Dikubur di Musala, Pelaku Pembunuhan Anak dan Istri Korban

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 17:44 WIB
Isti dan anak korban ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan lalu mayat dikubur dalam musala. (Foto: Humas Polres Jember)
Share :

"Bangunan musala ini dibangun pelaku untuk mengelabui warga sekitar. Jadi biar tidak curiga diputuskan membangun musala," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua orang ibu dan anak ini diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancanan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya