KOTA MALANG - Rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian balita berusia 3 tahun oleh ayah tirinya bernama Ery Age Anwar (36), sendiri digelar Polres Malang Kota di rumah kontrakan di Kelurahan Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang.
Puluhan polisi bersenjata lengkap mengamankan jalannya konstruksi, bahkan polisi sampai harus memasang garis polisi lantaran warga sekitar yang begitu antusias melihat proses rekonstruksi ini.
Tersangka yang tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.15 WIB mendapat kawalan ketat petugas kepolisian berpakaian preman. Ia langsung digelandang masuk rumah kontrakan di Perumahan Tlogowaru Indah Blok D4, Kelurahan Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang, yang ia tinggali bersama dua anak angkatnya.
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Balita karena BAB Sembarangan, Injak Korban hingga Tewas
Teriakan ratusan warga sekitar yang melihat rekonstruksi mengiringi kedatangan tersangka. Bahkan beberapa kali warga ada yang mencemooh dan meminta polisi menghukum mati tersangka.
Satu per satu adegan dijalani oleh tersangka, mulai dari masuk rumah, di ruang keluarga, kamar mandi, dan kamar tidur rumahnya.
Dari rekonstruksi tersebut tampak jelas berawal dari balita berinisial AG yang buang air besar sembarangan, tersangka Ery naik pitam sehingga membawanya ke kamar mandi dengan keadaan AG tak menggunakan pakaian apapun.
Di kamar mandi ini AG disiram air berkali - kali oleh ayah tirinya hingga tengkurap. Namun saat tengkurap inilah tersangka Ery tega menginjak balita anak tirinya yang berusia 3 tahun saat tengkurap dan miring ke kiri. Bahkan pelaku juga tega membakar kaki anaknya di kompor, usai mengetahui anaknya menggigil.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas di Malang
"Jadi benar dari rekonstruksi tersebut diketahui korban ini meninggal akibat robeknya usus besar hingga menyebabkan pendarahan, dan meninggal dunia saat dibawa rumah sakit Refa Husada," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, usai rekonstruksi, Kamis (7/11/2019).