Perjuangkan Iuran BPJS Disubsidi, Menkes: Saya Cinta Rakyat!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 17:33 WIB
Menkes Terawan (Foto: Okezone)
Share :

Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019," demikian bunyi Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019 itu sebagaimana yang dikutip Okezone, Selasa (29/10/2019) malam.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya